Beranda > Humanity > Prita Mulyasari

Prita Mulyasari

UU ITE rupanya mulai memakan korban, tapi haruskah korban itu bernama Ibu Prita Mulyasari ?

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar

Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, ‘penggiat’ internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.

Mari ramai-ramai kita dukung pembebasan Ibu Prita ini, Tuntutan kita bersama adalah :  ‘Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum’ dengan 3 poin:

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Powered by Qumana

Categories: Humanity
  1. deli
    6 Juni, 2009 pada 12:54 pm | #1

    tugas mu wahai wakil rakyatku utk membenahi UU di negeri ini

  2. 7 Juni, 2009 pada 5:18 am | #2

    bebaskan

  3. KHOLIL
    8 Juni, 2009 pada 12:17 am | #3

    Sabar dan memaafkan itu pekerjaan orang-orang besar dan karenanya keadilan bisa tegak, amiin.

  4. Tjahyo S Surindro
    8 Juni, 2009 pada 2:32 am | #4

    Dokter dan Paramedis telah melupakan SUMPAH DAN JANJI di hari SARJANA NYA,Hanyalah AROGan yang diingat

  5. 8 Juni, 2009 pada 3:27 am | #5

    manakah keadilan di negeri ini? bebaskan Ibu Prita!

  6. palsbats
    8 Juni, 2009 pada 2:05 pm | #6

    Saya mengucapkan ” SELAMAT DAN SUKSES KEPADA RS. OMNI INTERNATIONAL ATAS PEMANGGILAN DARI DPR RI UNTUK BERBINCANG-BINCANG MENGENAI PENCAPAIAN, REPUTASI DAN PRESTASI SELAMA INI” Kami selaku yang mewakili masyarakat kecil sedang menunggu berita kapan akan diadakan acara ” SOFT CLOSING DAN GRAND DROPING ” ASSSSYYYYIIIIIKKKKK.

  7. 9 Juni, 2009 pada 12:37 am | #7

    BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

  8. 9 Juni, 2009 pada 2:42 am | #8

    Semoga keadilan ada di pihak Bu Prita..

  9. 9 Juni, 2009 pada 3:07 am | #9

    HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

  10. 14 Juni, 2009 pada 1:33 pm | #10

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  1. 3 Juni, 2009 pada 8:03 am | #1

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 38 pengikut lainnya.